Entri Populer

Senin, 12 Juni 2017

Penerimaan Peserta didik baru tahun 2017

Penerimaan peserta didik baru tahun 2017 untuk setiap jenjang pendidikan telah diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 17 tahun 2017. Beberapa point penting dari PERMENDIKBUD ini adalah :
  1. Untuk SD, Calon peserta didik baru minimal berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2017. Apabila belum berusia 6 (enam) tahun, peserta didik dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional  atau dewan guru sekolah.
  2. Untuk SMP, calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun.
  3. Untuk SMA/SMK, calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun.
  4. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  5. Untuk SD, urutan perioritas penerimaan adalah usia dan jarak tempat tinggal. Artinya jika calon peserta didik baru yang usianya sesuai dengan syarat melebihi daya tampung, maka diutamakan calon peserta didik yang rumahnya mendekati sekolah.
  6. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu)  tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
  7. Untuk SMP, urutan perioritas penerimaan adalah  jarak tempat tinggal, usia, nilai hasil ujian SD, dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
  8. Untuk SMA/SMK, urutan perioritas penerimaan adalah  jarak tempat tinggal, usia, SHUN SMP, dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
  9. Khusus untuk SMK,  Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
  10. Sekolah Negeri,  wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB
  11. SMA/SMK Negeri  provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20%
    (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  12.  SD : Jumlah Peserta didik dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  13. SMP :  Jumlah Peserta didik dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  14. SMA : Jumlah Peserta didik dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam peserta didik;
  15. SMK : Jumlah Peserta didik dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  16. Jumlah kelas : SD (paling sedikit 6 kelas dan paling banyak 24 kelas serta jumlah masing-masing tingkat paling banyak 4 rombel ), SMP (paling sedikit 3 kelas dan paling banyak 33 kelas serta jumlah masing-masing tingkat paling banyak 11 rombel), SMA (paling sedikit 3 kelas dan paling banyak 36 kelas serta jumlah masing-masing tingkat paling banyak 12 rombel), SMK (paling sedikit 3 kelas dan paling banyak 72 kelas serta jumlah masing-masing tingkat paling banyak 24 rombel)
  17.  Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkanpelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Telaah PP Nomor 19 Tahun 2017

PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Di PP terbaru tentang guru ini ada bebe...