Entri Populer

Jumat, 16 Juni 2017

Kode Kehormatan Pramuka



KODE KEHORMATAN PRAMUKA
Kode Kehormatan
1. Kode kehormatanPramuka yang terdiri atas janji yang disebut Satya dan ketentuan Moral yang disebut darma merupakan satu unsur dari metode kepramukaan dan alat pelaksanaan prinsip dasar kepramukaan
 1. Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
 c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral,  ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
2.  Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti  luhur.

b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.

c.  Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
d.Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur  hak  dan  kewajiban  anggota,  pembagian tanggungjawab   dan penentuan putusan.
3. Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.
4. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Telaah PP Nomor 19 Tahun 2017

PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Di PP terbaru tentang guru ini ada bebe...